Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi melantik 856 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah kota.
Pelantikan yang digelar di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangsel pada Kamis (6/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Benyamin Davnie, didampingi Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Benyamin menegaskan pentingnya dedikasi dan tanggung jawab seluruh pegawai dalam menjalankan tugas sesuai fungsi perangkat daerah masing-masing. Ia meminta para PPPK paruh waktu menunjukkan kinerja terbaik, terlebih di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Pemkot Tangsel pada tahun mendatang.
“Bekerja dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi pada perangkat daerah masing-masing. Tunjukkan kinerja terbaik,” tegas Benyamin.
Benyamin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, transfer dana dari pemerintah pusat ke Tangsel mengalami koreksi sebesar Rp510 miliar.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Tangsel dalam menjaga kinerja pelayanan publik.
“Jadi kalau tidak diiringi dengan kerja maksimal, kerja baik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ya kelewatan kalian. Saya minta laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain soal kinerja, Benyamin turut mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan etika, termasuk dalam bermedia sosial. Ia menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk membina dan mengevaluasi para pegawai baru agar mampu beradaptasi dan bekerja profesional.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk terus membina, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi kinerja PPPK paruh waktu yang baru dilantik ini,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan hasil dari proses panjang perekrutan dan penetapan kuota. Ia menilai langkah ini memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga kerja sukarela (TKS) yang kini resmi menjadi PPPK paruh waktu.
“Pertama kita menetapkan kuota, lalu melakukan proses perekrutan dengan mempertimbangkan beberapa risiko. Harapannya, status baru ini berbanding lurus dengan sikap dan kinerja para TKS yang kini menjadi PPPK,” ujar Bambang.
Artikel Terkait
Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras di Serpong Utara, Tegakkan Perda Trantibumlinmas 2025
Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen di Kuartal III-2025, Didorong Lonjakan Ekspor dan Belanja Pemerintah
Drainase dan Jalan Baru Ubah Wajah Serua: Warga Rasakan Manfaat Nyata Program Penataan Kawasan Kumuh
Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Pelanggar Perda Trantibumlinmas, Denda Capai Rp10 Juta