Ketentuan Pensiun Anggota DPR Diuji ke MK: Pemohon Nilai Tak Adil dan Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Juga: Semua Izin Lengkap, Pengembang Balboa Tegaskan Legalitas Pembangunan di Ciputat Sesuai Prosedur

Pensiun Seumur Hidup Dinilai Tak Sesuai Prinsip Keadilan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal-pasal dalam UU 12/1980 tidak memiliki kepastian hukum dan batasan yang jelas, sehingga membuka peluang pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR meskipun masa jabatan mereka singkat. 

Ketentuan ini, menurut pemohon, bertentangan dengan asas negara hukum dan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal terkait bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai secara terbatas hanya untuk lembaga tinggi negara tertentu serta tidak berlaku bagi anggota DPR yang berhenti dengan hormat.

Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, FBSB Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Dinas PUPR Banten

Konteks Lebih Luas dan Relevansi Publik

Isu hak pensiun anggota DPR kerap menjadi sorotan publik karena dinilai tidak proporsional dengan masa jabatan dan kontribusi mereka terhadap negara. 

Dalam konteks pengelolaan keuangan publik, kebijakan ini dianggap menambah beban APBN tanpa transparansi yang memadai.

Banyak kalangan menilai, revisi terhadap UU 12/1980 perlu dilakukan agar sesuai dengan nilai-nilai reformasi dan keadilan sosial.

Baca Juga: Kadis DLH Serang di Pusaran Skandal Lingkungan: Dari Limbah Industri hingga Sampah Lintas Daerah

Sidang perkara ini menjadi momentum bagi MK untuk menegaskan kembali batas kewajaran hak keuangan pejabat negara dan arah kebijakan kesejahteraan publik yang lebih berkeadilan.

Seluruh informasi terkait perkara dapat diakses melalui laman resmi MK di www.mkri.id.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X