Distribusi pasokan gas pun diatur ketat:
- 13–19 Agustus 2025: hanya 48% dari kontrak bulanan.
- 20–22 dan 25–29 Agustus: naik menjadi 65%.
- 23–24 dan 30–31 Agustus: 70%.
Jika melewati kuota, perusahaan harus menanggung penalti hingga 120% harga LNG.
Padahal, untuk beroperasi normal, PT Sumi Asih membutuhkan 1.500 MMBTU per hari. Apabila pasokan turun di bawah 1.085 MMBTU, seluruh fasilitas produksi terancam berhenti total. Risiko ini sangat berbahaya, mengingat perusahaan rutin mengekspor produk ke pasar Tiongkok dan Eropa.
3. Kemenperin Ungkap Kejanggalan Pasokan
Setelah menyerap keluhan pelaku industri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menemukan indikasi kejanggalan pada distribusi HGBT.
Baca Juga: Dorong Penguatan Peran RT/RW, Pemkot Tangsel Gencarkan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
“Kami mempertanyakan mengapa gas dengan harga di atas USD 15 per MMBTU stabil tersedia, tapi gas HGBT di kisaran USD 6 justru terbatas. Artinya, pasokan ada, tetapi tidak disalurkan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelas Febri di Bekasi, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan ini menegaskan adanya celah dalam implementasi kebijakan yang seharusnya menjadi stimulus, bukan beban tambahan bagi pelaku industri.
4. Janji Manfaat HGBT dan Realitas di Lapangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan HGBT bertujuan memperkuat daya saing industri dan menekan biaya produksi.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, HGBT dibedakan menjadi USD 7 per MMBTU untuk bahan bakar, dan USD 6,5 per MMBTU untuk bahan baku,” ucap Bahlil (28/2/2025).
Baca Juga: Tangsel Perkuat Transparansi Publik, Pilar Saga: Layanan Harus Inklusif dan Ramah Disabilitas
Secara teori, implementasi HGBT periode 2020–2023 memang terbukti memberi manfaat:
- Nilai ekonomi meningkat hingga Rp247,26 triliun.
- Ekspor naik Rp127,84 triliun.
- Penerimaan pajak bertambah Rp23,30 triliun.
- Investasi tumbuh Rp91,17 triliun.
Namun di lapangan, industri kini menghadapi dilema. Ketidakstabilan pasokan dan ancaman penalti membuat kebijakan ini justru berbalik menekan sektor manufaktur.
Artikel Terkait
Menteri Ara Pro Orang Kaya? Warga Gugat Permen No. 5/2025 ke Mahkamah Agung
Hidup di Gubuk Reyot, Enci dan Sanah Pemulung Cipayung Ciputat Bertahan Hidupi 5 Anak
Para Jurnalis Dikeroyok Orang Tak Dikenal di PT GRS, PWI Banten Kutuk Keras Aksi Premanisme
Pemkot Tangsel Gerak Cepat Perbaiki PJU Solar Cell di Ciputat
Ketua PWI Provinsi Ditekan Pilih Calon, Hendry Ch Bangun: Jangan Ganggu Independensi Wartawan