Telisik Kuota Gas Bumi HGBT Diperketat: Industri Menjerit, Ancaman PHK Massal Bayangi Pekerja Pabrik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. (X.com/DisperindagJabar)
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. (X.com/DisperindagJabar)

bidiktangsel.com – Industri manufaktur di Tanah Air kembali dihantui ketidakpastian setelah kebijakan pembatasan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) resmi berlaku sejak 13 Agustus 2025.

Alih-alih menopang daya saing, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha karena berimbas pada roda produksi hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK massal).

Dua pabrik tableware di Tangerang, misalnya, sudah merumahkan sekitar 700 pekerja. Angka ini berpotensi bertambah seiring kian ketatnya kuota pasokan gas.

Baca Juga: Kongres Persatuan PWI: Jalan Moral dan Hukum atau Jalan KEBLINGER?

Lantas, bagaimana sebenarnya potret industri gas bumi di Indonesia yang kini menuai polemik?

1. Pekerja Pabrik Terancam Gelombang PHK

Sejumlah asosiasi industri menegaskan, pembatasan kuota gas bumi tidak hanya menggerus kinerja produksi, tetapi juga mengintai nasib jutaan tenaga kerja.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas), Fajar Budiono, menegaskan kepastian energi adalah kunci kelangsungan usaha.

“Gangguan pasokan gas bumi bukan hanya menurunkan kinerja produksi, tetapi juga sudah mulai memicu ancaman PHK,” ujar Fajar, Kamis (21/8/2025).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun turun tangan melakukan pemantauan langsung di lapangan, menyusul sorotan publik yang kian deras.

Baca Juga: Danantara-IFG Perkuat Kolaborasi, Dorong Literasi Finansial dan Tata Kelola Aset Negara

2. Industri Oleokimia di Ambang Krisis

Kondisi serupa dialami sektor oleokimia. Kunjungan Kemenperin ke PT Sumi Asih di Bekasi (22/8/2025) mengungkap fakta bahwa perusahaan hanya memperoleh pasokan gas dengan kuota terbatas berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X