Menteri Ara Pro Orang Kaya? Warga Gugat Permen No. 5/2025 ke Mahkamah Agung

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:41 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com – Polemik kebijakan perumahan nasional kembali memanas. Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, pada Senin (19/8/2025).

Gugatan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang dinilai lebih berpihak kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dibandingkan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama program rumah subsidi.

Baca Juga: MRT Ekspansi ke Banten, Andra Soni Yakin Munculkan Pusat Ekonomi Baru

Kuasa Hukum: Orang Miskin Dipaksa Bersaing dengan Orang Kaya

Kuasa hukum para pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, menegaskan bahwa penggugat merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang hingga kini belum memiliki rumah.

Menurut Teguh, kebijakan yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan adalah bentuk ketidakadilan.

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” tegas Teguh.

Baca Juga: Viral! Ijazah Siswa SMK di Ciputat Ditahan Gara-Gara Tunggakan SPP dan Biaya Study Tour

Ia menyebut aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang mengatur bahwa penerima manfaat pembiayaan perumahan melalui FLPP adalah pekerja dengan penghasilan setara upah minimum.

Data Pemerintah Justru Sebut Rp14 Juta Termasuk Kaya

Selain UU Tapera, Teguh menyinggung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). 

Berdasarkan DTSen, masyarakat dengan penghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9, yaitu kelompok sangat kaya.

Baca Juga: Ayah Wafat Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Pasukan 17 di HUT ke-80 RI Tangsel

“Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang maupun data resmi pemerintah,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X