Oleh: Junaidi Rusli
Publik baru-baru ini dihebohkan oleh isu pembatasan fitur video call—termasuk WhatsApp Call—yang disebut-sebut hanya akan bisa diakses melalui paket internet premium.
Meski Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) buru-buru membantah kabar tersebut, wacana ini membuka tabir persoalan yang lebih serius: kementerian yang seharusnya menjadi benteng hak digital rakyat kini terancam menjadi corong kepentingan operator seluler.
Baca Juga: LAPOR JENDERAL! Menjelang HUT RI ke-80, Rakyat Kecil Kian Jauh dari Merdeka Secara Ekonomi
Kedekatan Regulasi dan Industri
Bukan rahasia bahwa operator seluler telah lama memandang layanan VoIP (Voice over Internet Protocol) sebagai ancaman terhadap pendapatan panggilan suara tradisional.
Lobi-lobi mereka kerap bergema di ruang kebijakan, mendorong aturan yang menguntungkan industri.
Kemunculan isu pembatasan ini—terlepas dari benar atau tidaknya—memperlihatkan jarak yang semakin tipis antara regulator dan pelaku usaha telekomunikasi.
Mengkhianati Prinsip Netralitas Internet
Prinsip net neutrality atau netralitas internet menegaskan bahwa semua data dan layanan online harus diperlakukan setara, tanpa diskriminasi atau tarif khusus berdasarkan aplikasi tertentu.
Negara seperti India dan Belanda tegas menegakkan prinsip ini, melindungi konsumen dari praktik tarif diskriminatif.
Namun di Indonesia, ketiadaan payung hukum yang jelas membuat wacana pembatasan seperti ini dapat muncul sewaktu-waktu, memicu keresahan publik.
Artikel Terkait
Gaji PPPK 2024 di Pandeglang Cair Lewat Bank Banten, Bupati Janji Perluas Manfaat untuk Masyarakat
Semarak Kemerdekaan RI ke-80 di Tangsel, Warga Taman Giri Loka Gelar Fun Walk & Bazar UMKM Meriah Hadirkan Wali Kota
Puluhan Atlet Tenis Meja Perempuan Adu Skill, Pemkot Tangsel Janji Dukung Penuh Ajang PTMP
Proyek Long Storage Pondok Pucung 2: Pengecoran Diduga Abaikan Standar Teknis, Warga Khawatir Jadi Temuan BPK
Pemkot Tangsel & KPK Teken Komitmen Antikorupsi: Dorong Transparansi, Jaga Integritas dari Akar Rumput