Menteri Komdigi Dicurigai Cari Muka ke Operator Seluler, Hak Digital Rakyat di Ujung Tanduk

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh: Junaidi Rusli

Publik baru-baru ini dihebohkan oleh isu pembatasan fitur video call—termasuk WhatsApp Call—yang disebut-sebut hanya akan bisa diakses melalui paket internet premium. 

Meski Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) buru-buru membantah kabar tersebut, wacana ini membuka tabir persoalan yang lebih serius: kementerian yang seharusnya menjadi benteng hak digital rakyat kini terancam menjadi corong kepentingan operator seluler.

Baca Juga: LAPOR JENDERAL! Menjelang HUT RI ke-80, Rakyat Kecil Kian Jauh dari Merdeka Secara Ekonomi

Kedekatan Regulasi dan Industri

Bukan rahasia bahwa operator seluler telah lama memandang layanan VoIP (Voice over Internet Protocol) sebagai ancaman terhadap pendapatan panggilan suara tradisional.

Lobi-lobi mereka kerap bergema di ruang kebijakan, mendorong aturan yang menguntungkan industri. 

Kemunculan isu pembatasan ini—terlepas dari benar atau tidaknya—memperlihatkan jarak yang semakin tipis antara regulator dan pelaku usaha telekomunikasi.

Baca Juga: Serangan DDoS Ancam Kemerdekaan Pers: Puluhan Media Angkat Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Lumpuh Diserang Hacker

Mengkhianati Prinsip Netralitas Internet

Prinsip net neutrality atau netralitas internet menegaskan bahwa semua data dan layanan online harus diperlakukan setara, tanpa diskriminasi atau tarif khusus berdasarkan aplikasi tertentu. 

Negara seperti India dan Belanda tegas menegakkan prinsip ini, melindungi konsumen dari praktik tarif diskriminatif.

Namun di Indonesia, ketiadaan payung hukum yang jelas membuat wacana pembatasan seperti ini dapat muncul sewaktu-waktu, memicu keresahan publik.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X