Serangan DDoS Ancam Kemerdekaan Pers: Puluhan Media Angkat Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Lumpuh Diserang Hacker

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Tangerang, bidiktangsel.com — Puluhan media daring nasional yang tengah menyoroti kasus dugaan korupsi di RSUD Tigaraksa menjadi korban serangan siber masif pada Rabu malam (13/8).

Serangan itu diduga dilakukan pihak tak bertanggung jawab melalui metode Distributed Denial of Service (DDoS), yang membuat sejumlah situs berita tak dapat diakses selama 32 jam 58 menit.

Baca Juga: Menuju Olimpiade LA 2028, KONI Tangsel Gelar FGD Peningkatan Prestasi Olahraga

Pemimpin redaksi salah satu media yang terdampak mengungkapkan, gangguan mulai terjadi tak lama setelah mereka merilis laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan fasilitas medis di RSUD Tigaraksa.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, kami mulai menerima lonjakan trafik yang tidak wajar. Server langsung overload dan website lumpuh total. Jelas ini serangan terencana,” ujarnya.

Tim IT internal bersama penyedia layanan hosting bergerak cepat memblokir ribuan alamat IP asing yang terdeteksi mengirim permintaan berlebihan secara simultan.

Baca Juga: Lawan Kekerasan Perempuan & Anak, Pemkot Tangsel Perkuat Hotline Darurat Tangsel Siaga 112 dan Layanan Pemulihan Korban

Hingga Kamis pagi, layanan situs kembali normal, meski tim teknis tetap siaga memantau potensi serangan susulan.

Ahli: Serangan untuk Bungkam Pemberitaan Sensitif

Praktisi keamanan siber, Ahmad Rosidi Helmi menegaskan bahwa serangan DDoS sering digunakan untuk membungkam media yang memberitakan isu sensitif.

“Serangan ini tidak bertujuan mencuri data, tapi mengacaukan layanan agar publik tidak bisa mengakses informasi. Motifnya jelas: menghalangi transparansi,” katanya.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016. Pasal 33: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Sistem Elektronik dapat dipidana.

Ancaman pidana: Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar (tergantung pasal yang diterapkan).

Ia menambahan serangan tersebut dapat dicari asal muasalnya dan dapat masuk ranah pidana, sebaiknya situs yang di serang lapor ke Polisi Siber.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X