Lawan Kekerasan Perempuan & Anak, Pemkot Tangsel Perkuat Hotline Darurat Tangsel Siaga 112 dan Layanan Pemulihan Korban

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:08 WIB
Mengoptimalkan Hotline Darurat Tangsel Siaga 112 yang siap beroperasi 24 jam penuh.
Mengoptimalkan Hotline Darurat Tangsel Siaga 112 yang siap beroperasi 24 jam penuh.

Serpong, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat komitmennya dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mengoptimalkan Hotline Darurat Tangsel Siaga 112 yang siap beroperasi 24 jam penuh.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi terpadu untuk menangani laporan kekerasan secara cepat, efektif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tangsel Tuntaskan 70% Pembangunan Tandon Puri Bintaro Indah, Solusi Nyata Atasi Banjir Ciputat

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan, sejak awal 2025 hingga pertengahan Agustus, sudah tercatat 241 laporan kasus kekerasan, mulai dari KDRT, kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga kasus anak berhadapan dengan hukum.

“Sekitar 50 persen kasus sudah kami tangani, baik melalui pendampingan psikologis maupun pemulihan moral korban,” ujar Benyamin usai Rapat Forkopimda Kota Tangsel di Lengkong Gudang, Serpong, Rabu (13/8/2025).

Hotline Darurat 112 dan WhatsApp Siaga

Benyamin menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui Tangsel Siaga 112 atau WhatsApp 0813-8020-1112.

Baca Juga: Kampung Pemulung Jadi Model KKN Tematik UMJ untuk Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan

Layanan ini akan dikampanyekan secara masif melalui baliho, spanduk, media sosial, hingga jaringan RT/RW agar mudah diakses oleh seluruh warga.

“Laporan yang masuk akan langsung diproses oleh Command Center Diskominfo, kemudian diteruskan ke OPD terkait untuk penanganan,” tegasnya.

Tayangan Identitas Pelaku untuk Efek Jera

Dalam upaya memberi efek jera, Pemkot Tangsel akan mulai menayangkan identitas dan wajah pelaku yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) di media massa. 

Baca Juga: Pemkot Tangsel & KPK Teken Komitmen Antikorupsi: Dorong Transparansi, Jaga Integritas dari Akar Rumput

Selain itu, hukuman kebiri kimia juga menjadi opsi sanksi, meski hingga kini belum ada putusan pengadilan di Tangsel yang menerapkannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X