Prabowo Bakal Teken Aturan Baru soal Batas Wilayah Imbas Polemik 4 Pulau Aceh Sumut

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 16 Juni 2025 | 17:52 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@pco.ri)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@pco.ri)

Baca Juga: Bupati Ratu Zakiyah Resmi Buka OSN, O2SN, dan FLS3N 2025 Tingkat Kabupaten Serang: Mendorong Generasi Unggul dan Berdaya Saing

Bahkan, Presiden Prabowo disebut telah berkomitmen agar penyelesaian konflik ini tidak berlarut-larut.

“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” imbuh Hasan.

Implikasi Terhadap Pemerintahan Daerah

Keputusan ini diyakini akan menjadi preseden penting dalam penanganan konflik wilayah serupa di masa mendatang.

Pemerintah daerah diminta untuk tunduk pada ketentuan yang akan dikeluarkan, demi menjaga stabilitas dan efektivitas layanan publik di wilayah perbatasan.

Baca Juga: Sanggar Kamang Wangko Woloan: Ruang Tumbuh Seniman Muda dan Benteng Budaya Minahasa

Analis politik dan tata pemerintahan, Dr. Ahmad Fathoni, menilai bahwa langkah Prabowo cukup strategis dan tepat waktu.

“Sengketa wilayah antarprovinsi harus diselesaikan secara institusional, bukan dengan tarik-menarik kepentingan daerah. Kalau Presiden turun langsung, maka itu menunjukkan signifikansi kasus ini,” ujarnya kepada Bidik Tangsel.

Menanti Payung Hukum Baru

Meskipun detail teknis aturan belum dipublikasikan, beberapa pejabat internal menyebut bahwa payung hukum yang dimaksud bisa berbentuk peraturan kementerian atau keputusan presiden yang merujuk pada hasil kajian Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kemendagri.

Baca Juga: Kongres Persatuan PWI: Berdamai Secara Politik, Namun Bertarung di Jalur Hukum?

Hasil dari kajian itu akan menjadi dasar penetapan batas final.

Keempat pulau yang disengketakan memang memiliki nilai strategis, baik dari sisi geografis, potensi sumber daya alam, maupun akses pelayaran lokal.

Karena itu, kejelasan administratif menjadi krusial agar pembangunan tidak terhambat oleh ketidakpastian status wilayah. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X