Prabowo Bakal Teken Aturan Baru soal Batas Wilayah Imbas Polemik 4 Pulau Aceh Sumut

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 16 Juni 2025 | 17:52 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@pco.ri)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@pco.ri)

Bidiktangsel.com, Jakarta — Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau kembali mencuat dan menarik perhatian publik nasional.

Keempat pulau tersebut — Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek — menjadi titik konflik administratif antara dua provinsi yang berbatasan langsung di bagian barat laut Indonesia.

Presiden terpilih Prabowo Subianto, melalui Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi, dikabarkan akan segera menandatangani sebuah aturan baru yang bersifat mengikat untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Baca Juga: Istana Tegaskan Keputusan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Adalah Kewenangan Pemerintah Pusat, Bukan Daerah

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kedaulatan wilayah dan meredam ketegangan antar daerah.

“Yang jelas, keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” tegas Hasan Nasbi kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Hasan menekankan bahwa keputusan yang akan diambil bukan berupa Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres), melainkan aturan yang bersifat lebih teknis dan langsung menyasar pada penetapan batas wilayah antar provinsi.

Baca Juga: KPK Awasi Ketat SPMB 2025: Indikasi Korupsi Mulai Terdeteksi

Sengketa Administratif, Bukan Konflik Kedaulatan

Persoalan yang mencuat sejak awal tahun ini memang bukan soal kedaulatan negara terhadap pulau-pulau tersebut, melainkan menyangkut batas administratif antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.

Beberapa pihak di daerah menyatakan keberatan terhadap hasil pemetaan yang dianggap berpihak, memicu respons cepat dari pemerintah pusat.

“Jika terjadi perbedaan aspirasi antara dua daerah terhadap suatu wilayah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih penyelesaiannya,” ujar Hasan.

Baca Juga: Fadli Zon: Soal Perkosaan Massal Mei 1998 Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Narasi Emosional

Menurutnya, pengambilalihan ini sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X