Jakarta, - Fadli Zon menyampaikan apresiasi terhadap publik yang semakin peduli pada sejarah termasuk era transisi reformasi pada Mei 1998.
Menurutnya, peristiwa huru hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya “perkosaan massal.”
Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal “massal” ini.
Demikian pula, kata Fadli, laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku.
Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri.
“Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru hara 13-14 Mei 1998,” jelas Menbud Fadli Zon dalam keterangannya Senin, 16 Juni.
Baca Juga: Sanggar Kamang Wangko Woloan: Ruang Tumbuh Seniman Muda dan Benteng Budaya Minahasa
“Sebaliknya, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan.”
Pernyataan Fadli dalam sebuah wawancara publik menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal,”yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat.
Pernyataan tersebut bukan dalam rangka menyangkal keberadaan kekerasan seksual, melainkan menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.
Baca Juga: Kongres Persatuan PWI: Berdamai Secara Politik, Namun Bertarung di Jalur Hukum?
“Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”
Istilah ‘massal’ menurutnya juga telah menjadi pokok perdebatan di kalangan akademik dan masyarakat selama lebih dari dua dekade, sehingga sensitivitas seputar terminologi tersebut harus dikelola dengan bijak dan empatik.
Artikel Terkait
Respons Cepat Atasi Rumah Hampir Ambruk di Kelurahan Jombang: Pemkot Tangsel Siapkan Bedah Rumah
Provinsi Banten Siap Jadi Tuan Rumah HUT Forum Pimred Multimedia Indonesia: Momentum Sinergi Pemerintah dan Media
Antikorupsi di Banten: Tender Harus Terbuka, Transparan, dan Akuntabel untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih
Disaksikan Dewan Pers, Dua Kubu PWI Akhirnya Tanda Tangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Provinsi Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hari Jadi FPRMI: Dorong Kolaborasi Media dan Pemerintah