Baca Juga: Bupati Tangerang Melepas Peserta Mudik Gratis 2025, Pastikan Perjalanan Aman dan Nyaman
Namun pucuk pimpinan TNI tetaplah sebuah jabatan yang lahir dari proses politik, khususnya jabatan Panglima TNI. Dan seluruh Kepala Staf adalah jabatan yang diisi sesuai keputusan mandiri Presiden dengan segala subjektifitas Presiden yang menunjuknya.
Sehingga tidak dapat dipungkiri, pemilihan Panglima TNI dan seluruh Kepala Staf Angkatan, banyak atau sedikit, tidak bisa dilepaskan dari kedekatan yang bersangkuatan dengan Presiden yang mengangkatnya dan disesuaikan dengan visi dan misi Presiden yang mengangkatnya tersebut.
Hampir mustahil Presiden Prabowo akan mengganti keempat pucuk pimpinan TNI bintang empat tersebut setelah masa dinas aktifnya diperpanjang lima tahun oleh UU TNI baru walaupun hal demikian bisa saja terjadi dan Presiden memang memiliki hak prerogratif untuk itu.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau Pasar Murah di Panongan, Warga Dapat Sembako dengan Harga Terjangkau
Bagaimana mungkin TNI pada saat bersamaan memiliki delapan perwira tinggi bintang empat aktif, dimana empat menjabat sebagai pucuk pimpinan TNI dan empat lagi non-job.
Namun demikian, jika pilihan itu yang diambil Presiden Prabowo, bisa saja diberikan jabatan lain di luar struktur TNI, baik jabatan yang masih mempertahankan status sebagai Pati aktif seperti jabatan Menteri Pertahanan, maupun jabatan yang mengaharuskan pensiun sebagaimana pernah dialami Jenderal TNI Susilo Bambang Yudhoyono saat dilantik sebagai Menteri Pertambangan dan Energi di zaman Presiden Gus Dur.
Konstitusi sudah menyediakan saluran hukum bagi warga negara yang memandang hal ini kurang elok, yaitu kurang elok jika semua pucuk pimpinan TNI bintang empat semasa Kepresidenan Presiden Prabowo 2024-2029 diangkat bukan oleh Presiden Prabowo, namun oleh Presiden sebelumnya yaitu Presiden Jokowi.
Baca Juga: Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Terpadu Drive Thru di Kecamatan Panongan
Saluran hukum itu adalah dengan mengajukan JR ke MK terkait keberlakuan masa aktif Pati TNI bintang empat tersebut.
Misal, ketentuan umur pensiun TNI bintang empat sesuai UU TNI yang baru hanya bisa diberlakukan bagi Pati TNI bintang empat yang diangkat setelah UU ini diberlakukan.
Sementara semua Pati TNI bintang empat yang saat ini sedang menjabat dan diangkat dalam jabatan pucuk pimpinan TNI oleh Presiden sebelumnya tetap berlaku ketentuan sebagaimana dalam UU TNI yang lama yaitu pensiun pada usia 58 tahun.
Kalaupun itu dianggap melanggar HAM karena memberlakukan hukum secara berbeda kepada warga negara, setidak-tidaknya MK bisa memutuskan bahwa Presiden saat ini dapat dan berwenang mengevaluasi Pati TNI bintang empat yang menjabat saat ini, apakah masih akan dipertahankan pada jabatannya atau diganti, saat yang bersangkutan memasuki masa pensiun sesuai UU TNI yang lama.
Saya termasuk warga negara yang memandang perlu diajukan JR ke MK terkait keberlakuan ketentuan tentang masa aktif Pati TNI bintang empat ini agar Presiden yang sedang menjabat memiliki keleluasaan memilih pembantunya dalam memimpin Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai visi dan misinya saat Pilpres 2024 yang tertuang dalam Asta Cita sebagai bentuk pertanggungjawaban Presiden Prabowo kepada pemilihnya khususnya dan kepada rakyat Indonesia umumnya.
Terima kasih
Artikel Terkait
Gubernur Banten Bebaskan Pokok Pajak dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor: Dorongan bagi Wajib Pajak
Pemkot Tangsel Aspal Jalan di Komplek Ruko Bukit Nusa Indah Ciputat, Warga Sambut Positif
Kemenko PMK Gelar Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengurangan Risiko Banjir
Gelar Nobar, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Terus Dukung Timnas Indonesia
Bupati Serang Serahkan LKPD Unaudited Bankeu Parpol ke BPK RI Banten