Baca Juga: Gempa 8,2 M Guncang Myanmar, Getaran Kuat Terasa hingga Thailand dan China
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka UU TNI baru akan otomatis berlaku saat Presiden Prabowo menandatanganinya dan setelahnya wajib diundangkan oleh Menteri terkait.
Atau selambat-lambatnya tanggal 19 April 2025 saat dimana Menteri terkait wajib mengundangkannya walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Sepanjang ketentuan batas umur pensiun Pati TNI bintang empat yang diatur dalam UU TNI baru tersebut tidak ada yang mengajukan Judisial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau jika ada yang mengajukan JR namun diputus tidak dikabulkan oleh MK, maka bisa dipastikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak, dan KASAU Marsekal Tonny Harjono akan tetap menjabat selama masa Kepresidenan Presiden Prabowo 2024-2029.
Baca Juga: Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syaratnya!
Masa dinas aktif ketiga Pati bintang empat TNI tersebut akan bertambah lima tahun. Jenderal Agus Subiyanto akan pensiun pada tanggal 5 Agustus 2030. Jenderal Maruli Simanjuntak akan pensiun 27 Februari 2033. Marsekal Tonny Harjono akan pensiun 4 Oktober 2034.
Ketiganya akan menjadi Pati TNI bintang empat aktif bahkan sampai masa Kepresidenan 2029-2034. Bahkan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak baru akan pensiun satu tahun menjelang berakhirnya masa Kepresidenan Presiden 2029-2034 dan Marsekal TNI Tonny Harjono baru akan memasuki masa pensiun 16 (enam belas) hari menjelang pelantikan Presiden periode 2034-2039.
Bagaimana dengan KASAL Laksamana TNI Muhammad Ali?
Hal itu sepenuhnya tergantung kepada Presiden Prabowo. Jika Presiden Prabowo ingin mempertahankan Laksamana Muhammad Ali sebagai KSAL maka Presiden Prabowo akan menandatangani UU TNI baru sebelum tanggal 9 April 2025, sehingga otomatis masa aktif Laksamana Muhammad Ali bertambah lima tahun sampai 9 April 2030.
Baca Juga: Bupati Tangerang Respon Keluhan Sampah di Panongan, Perintahkan Camat Segera Bertindak
Jika ingin mengganti KASAL, maka Presiden Prabowo bisa menunda menandatangani UU TNI baru hingga setelah tanggal 9 April 2025 atau membiarkan UU TNI berlaku otomatis tanpa menandatanganinya.
Publik Indonesia saat ini sedang menanti jawaban atas sebuah pertanyaan, apakah untuk pertama sekali dalam sejarah empat pucuk pimpinan TNI bintang empat tidak dipilih dan ditunjuk oleh Presiden yang sedang menjabat selama lima tahun kurun masa jabatan kepresidenannya (Presiden Prabowo), namun ditunjuk, diangkat, dan dilantik oleh Presiden sebelumnya (Presiden Jokowi)?
Apakah ini akan membawa kebaikan atau sebaliknya, hanya waktu yang bisa menjawab, kita sebagai warga negara hanya bisa menunggu dan sejarah akan menjelaskannya secara gamblang di masa depan.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Pastikan Mudik Gratis 2025 Aman dengan Tes Urin untuk Driver
UU memang mengharuskan TNI netral dalam politik dan hanya loyal kepada negara. Saya sama sekali tidak meragukan sedikitpun loyalitas Jenderal Agus Subiyanto, Jenderal Maruli, Marsekal Tonny, dan Laksamana Muhammad Ali kepada negara dan kepada Presiden saat ini Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Bebaskan Pokok Pajak dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor: Dorongan bagi Wajib Pajak
Pemkot Tangsel Aspal Jalan di Komplek Ruko Bukit Nusa Indah Ciputat, Warga Sambut Positif
Kemenko PMK Gelar Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengurangan Risiko Banjir
Gelar Nobar, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Terus Dukung Timnas Indonesia
Bupati Serang Serahkan LKPD Unaudited Bankeu Parpol ke BPK RI Banten