Jakarta, bidiktangsel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa, 25 Februari 2025, menjadikan Riva satu dari tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Minyak: Skandal Rp139 Triliun yang Bikin Boncos RI
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah ini berdampak besar terhadap keuangan negara, termasuk subsidi dan kompensasi BBM," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam penyelidikan Kejagung, ditemukan adanya praktik manipulasi pembelian minyak mentah.
Baca Juga: 'Kabur Aja Dulu' Menggema di Media Sosial: Aspirasi atau Pelarian?
Riva Siahaan diduga membeli minyak dengan spesifikasi RON 90 (Pertalite) namun melaporkannya sebagai RON 92 (Pertamax).
Setelahnya, minyak tersebut di-blending di storage atau depo untuk meningkatkan oktan, suatu praktik yang dianggap tidak sah.
"RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 yang kemudian diolah agar tampak seperti Ron 92," jelas Qohar.
Selain itu, tersangka lainnya, YF, diduga melakukan markup atau penambahan nilai kontrak dalam proses impor minyak mentah.
Baca Juga: Tepis Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Pastikan BBM Sesuai Standar
Dalam praktiknya, fee pengiriman yang seharusnya berkisar di angka normal, justru meningkat 13-15 persen secara ilegal, memberikan keuntungan besar bagi pihak tertentu.
"Akibat skandal ini, harga BBM menjadi lebih mahal, dan kompensasi serta subsidi BBM dari APBN terus meningkat," tambahnya.
Artikel Terkait
Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando H Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tangsel Stabil, Pemkot Siap Intervensi Jika Diperlukan
Polemik Pemilihan RW di Serua Indah: 1 Suara RT Dihargai hingga Rp20 Juta!
Kemal Pasya Klarifikasi Status TPST Abu & Co: Kami Berkontribusi, Bukan Penyebab Masalah Sampah