• Kamis, 28 September 2023

Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian dan Dugaan Penyebaran Berita Bohong

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:40 WIB
Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Bicara Soal Perceraian & Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak
Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Bicara Soal Perceraian & Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak

Jakarta, bidiktangsel.com - Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua Rina Lauwy, menyesalkan persoalan perkara perceraian mereka yang menjadi konsumsi publik, bahkan mengarah ke isu pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero), yang berujung penetapan Kamaruddin Simanjuntak alias KS sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak, mengatakan bahwa permasalahan perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?" ujar Ismak.

Baca Juga: LSS Provinsi Banten, Tingkatkan Kesehatan dan Kualitas Pendidikan

Ismak menambahkan bahwa dalam perjalanan proses perceraian terjadi, pengacara Rina kemudian beralih ke Kamaruddin Simanjuntak pada gugatan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) hingga MA.

Pada perkara itu, pada persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi pokok permasalahan awalnya yakni perceraian, tidak ada satupun permasalahan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero) yang menjadi dasar alasan perceraian atau setidak-tidaknya muncul sebagai fakta persidangan pada pengadilan.

"Kemudian mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen ini baru muncul diluar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami?," tuturnya.

Baca Juga: BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar

Oleh karena itu, Kosasih menempuh jalur hukum yakni dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum.

"Langkah ini merupakan wujud untuk memulihkan harkat dan martabat klien serta keluarganya, khususnya anak-anaknya, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral," ujar Ismak.

Ismak meminta kepada berbagai pihak, seperti media cetak, media online, dan juga influencer media sosial untuk tidak ikut memperkeruh persoalan ini dengan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X