- Belanja Hibah pada Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD TA 2023 dialokasikan sama seperti pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 sebesar Rp. 108.960.170.000,-
- Belanja Bantuan Sosial pada Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD TA 2023 dialokasikan sama seperti pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 sebesar Rp. 330.000.000,-
b. Belanja Modal pada Kesepakatan KUA/PPAS APBD TA 2023 dialokasikan sebesar Rp. 871.282.344.111,- sedangkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 dialokasikan sebesar Rp. 905.780.363.114,- bertambah sebesar Rp. 34.498.019.003,- yang terdiri dari jenis belanja :
- Belanja Modal Tanah pada Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD TA 2023 dialokasikan sebesar Rp. 20.163.216.000,- sedangkan pada Rancanagan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 menjadi sebesar Rp. 19.613.542.880,- berkurang sebesar Rp. 549.673.120,-
- Belanja Modal Peralatan Dan Mesin pada Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD TA 2023 dialokasikan sebesar Rp. 146.272.388.076,- sedangkan pada Rancanagan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 menjadi sebesar Rp.131.411.545.366,-
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD TA 2023 dialokasikan sebesar Rp. 332.626.020.251,- sedangkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 menjadi sebesar Rp. 338.953.644.373,- bertambah sebesar Rp. 6.327.624.122,-
- Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Iringasi pada Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD TA 2023 dialokasikan sebesar Rp. 356.272.377.153,- sedangkan pada Rancangan Peraturan tentang APBD TA 2023 menjadi sebesar Rp. 401.249.214.022,- bertambah sebesar Rp. 44.976.836.869,-