Ciputat, bidiktangsel.com - Wali Kota Benyamin Davnie menyampaikan kesiapannya mengenai Inpres No.7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Benyamin saat menghadiri Customer Gathering PLN terkait Inpres No. 7 Tahun 2022 yang diselenggarakan di The Spring Club, Gading Serpong, Kamis (15/9).
"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Benyamin.
lebih lanjut, sesuai dengan Inpres No. 7 Tahun 2022, Benyamin mengatakan untuk menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.
"Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.
Dia menambahkan untuk tahap awal Inpres No. 7 Tahun 2022, penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua.
"Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik," tambah Benyamin.