Tangsel Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September Mendatang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 8 September 2021 | 18:24 WIB

Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangsel melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 hingga 13 September mendatang.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/3126/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19.

"PPKM Level 3 diperpanjang dari 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Tidak ada yang berubah dengan aturan yang ada, semua masih sama dengan sebelumnya," ungkapnya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, kebijakan aturan masih sama dengan yang sebelum nya, dimana untuk sektor non esensial masih harus menerap kan Work From Home (WFH) kecuali asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.

"Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlaku kan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X