Setu, bidiktangsel.com - Kegiatan pengurugan lahan tanpa ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan di salahsatu lahan yang tidak jauh dari Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya ditindaktegas dengan penyegelan lokasi oleh gabungan petugas Penyidikan dan Penindakan serta tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
Kegiatan penegakkan Peraturan Daerah sebagaimana tugas pokok dan fungsi Satpol PP tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Sapta Mulyana didampingi Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan Muksin Al Facry serta sejumlah petugas tim Gagak Hitam Satpol PP pada Jumat pagi sekira Pukul 09.30.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, lahan seluas lebih kurang 2,7 Hektar dan sebagian sudah dilakukan pengurugan tersebut di claimt sebagai lahan milik pribadi/perseorangan atas nama JM yang juga pemilik hotel di Kota Tangsel.
Sementara itu, saat dilakukan tindakan penutupan kegiatan pengurugan lahan tanpa ijin oleh petugas, pihak pengelola kedai kuliner yang berada di kawasan tepi air empang AS mengungkapkan, bahwa kegiatan pengurugan merupakan kerja sama dirinya dengan pemilik lahan untuk keperluan akses jalan masuk Jalan Raya Muncul - Pamulang (tepat di seberang toko modern Alfamidi, Muncul) menuju lokasi parkir di tempat kuliner di tepi air tersebut.
Langkah tegas oleh Satpol PP Kota Tangsel dengan melakukan pengenyegelan lokasi kegiatan, setelah dipastikan kegiatan pengurugan lahan tidak memiliki ijin sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Dua hari sebelumnya, dalam kesempatan wawancara khusus, detaktangsel.com dengan Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Muksin Al Fachry menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan tugas lapangan ke lokasi dengan Tim Penyelidikan Gagak Hitam Satpol PP.
"Dari sana kita dapati barang bukti dengan foto-foto, yang didalamnya ada kegiatan pengurugan," ungkap Muksin.