"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat di tempat masing-masing," tambahnya.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus, pemerintah menjadikan fatwa sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya," jelasnya.
Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Al Qur'an.
PENULIS : EDWARD. AN