Bangunan Baru Gedung Perpustakaan dan Arsip Tampak Lusuh

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 24 Januari 2020 | 09:24 WIB

Kepala Kantor Damkar dan Penyelamatan Kota Tangsel Uci Sanusi dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan gedung dengan ketinggian empat lantai harus mempunyai instalasi Damkar minimal Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

"Jangankan empat lantai, dua lantai pun harus punya instalasi Damkar," ujarnya.

Aturan soal kewajiban instalasi Damkar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Kewajiban adanya instalasi Damkar ini juga tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Di Perda Nomor 4 Tahun 2015 ini ditegaskan. Wajib ada instalasi Damkar," tambahnya.

Sementara Hendri Sumawijaya, kepala bidang Bangunan Perkantoran Dinas Bangunan Perkantoran Dins Bangunan dan Penataan Ruang ketika ditanyakan mengenai tidak adanya instalasi pemadam kebakaran pada gedung perpustakaan daerah ini mengatkan pihak akan menyempurnakan bangunan gedung tersebut yang masih dalam kewenangan dinas bangunan selama lina bulan kedepan masa pemeliharaan.

"Saya akan coba usulkan, untuk menyempurnakan bagunan gedung baru ini," katanya. (*)

Sumber WartaBanten

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X