Sedangkan untuk kematian atau pasien yang meninggal dirumah sakit, akan menerima 3 in 1 yakni akta kematian, dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) dan digantikan KTPnya jika istrinya yang meninggal akan diganti status di KTP suami dan sebaliknya.
Walikota Tangsel Hj. Airin Rachmi Diany, mengatakan, bidang pencatatan sipil paling mendasar, hak paling mendasar ada di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
"Bahkan kami mendorong Pemdeglarasian hingga Kelurahan, karena betapa penuhnya orang datang ke Dinas, tinggal SOP yang harus dijalankan," ungkapnya.
Hj. Airin berharap kerjasama dan penandatangan naskah perjanjian ini dapat memudahkan pelayanan baik di dinas kesehatan, pendidikan dan Lainnya.
Sedangkan untuk KIA, Hj. Airin berharap ini bisa menjadi kartu identitas anak-anak yang bisa dibawa kemana-mana, sedangkan untuk KTP dirinya berharap ada pelayanan seperti KIA di Mal-mal, karena masyarakat Tangsel banyak yang bekerja di luar Tangsel ada hanya di hari Sabtu dan Minggu jika layanan KTP ada di mal-mal akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. (humas-kominfo)