Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Batang Rokok dan 1.739 Liter MMEA Ilegal, Nilainya Rp62 Miliar
SPKLU Jadi Perhatian, Kadin Dorong Penataan Titik Pengisian
Pembahasan lain yang cukup menonjol adalah rencana penataan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kadin Tangsel menyampaikan rencana penataan dan sentralisasi titik SPKLU di sejumlah kawasan strategis, termasuk Bintaro dan Pamulang.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas kebutuhan pengawasan terhadap titik SPKLU yang disebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kadin meminta dukungan Satpol PP dalam aspek penertiban apabila ditemukan kegiatan yang melanggar aturan. Namun, berdasarkan notulensi audiensi, regulasi dan zonasi terkait SPKLU masih dalam proses pembahasan.
Karena itu, penataan SPKLU membutuhkan koordinasi lintas pihak agar pembangunan infrastruktur kendaraan listrik tetap sejalan dengan ketentuan tata ruang dan regulasi daerah.
Satpol PP Tegaskan Bisa Bertindak hingga Penyegelan
Kepala Satpol PP Tangsel Dahlan menegaskan, kegiatan atau bangunan yang melanggar aturan dan tidak menunjukkan iktikad baik dapat dikenakan tindakan penegakan sesuai ketentuan.
Tahapan penanganan dapat dilakukan melalui pemanggilan dan pembinaan. Namun, apabila pemilik atau pengelola mengabaikan ketentuan, tindakan lebih tegas hingga penyegelan dapat dilakukan.
Sebaliknya, bangunan atau kegiatan yang masih dalam proses perizinan dan menunjukkan iktikad baik dapat memperoleh pembinaan.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Perkuat Peran Guru Ngaji, Insentif Disiapkan untuk Jaga Karakter Generasi Muda
Faktor dampak terhadap masyarakat juga menjadi perhatian. Dalam audiensi disebutkan bahwa kegiatan yang menimbulkan persoalan seperti kemacetan maupun dampak sosial dapat menjadi pertimbangan dalam tindakan penertiban.
Kadin Tangsel menyatakan kesiapan mendampingi pengusaha maupun investor dalam proses perizinan melalui jalur resmi pemerintah daerah dan PTSP, termasuk proses yang berkaitan dengan cut and fill maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).