JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman terhadap AKP Pardiman terkait tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi yang diwakili Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers.
Budi Hermanto menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua tersangka berinisial MR dan DD dalam perkara dugaan kepemilikan serta peredaran 200 butir obat keras tertentu.
"Polda Metro Jaya memiliki komitmen yang sangat tegas terhadap keterlibatan personel dalam perkara narkoba, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara yang menjerat dua tersangka tersebut," ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dilakukan bukan karena keterlibatan dalam tindak pidana narkoba, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab jabatan sebagai kepala satuan.
"Karena yang bersangkutan merupakan seorang kasat, maka aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya akan didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari tanggung jawab jabatan," katanya.
Budi menegaskan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Ia juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima personel lainnya tidak terkait dengan perkara dua tersangka yang telah ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Yang sedang didalami adalah apakah sebagai pimpinan satuan yang bersangkutan mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya atau tidak. Itu menjadi bagian dari pemeriksaan Propam," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, diketahui personel yang diperiksa berasal dari jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, termasuk seorang pejabat setingkat Kanit.