info-tangsel

Diundang Resmi, Tak Diakomodir: Warga Pamulang Permai I Kecewa pada Dishub Tangsel

Rabu, 4 Maret 2026 | 23:29 WIB
Ketua Paguyuban Pamulang Permai I, Gus Amos Sugianto kecewa, hasil pertemuan tidak sesuai harapan.

Baca Juga: Safari Ramadan Bersama DPR RI, BKN dan KAHMI Banten, Gubernur Andra Soni Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Ia juga menyoroti pernyataan salah satu pejabat yang menyebut lahan tersebut bagian dari aset pemerintah. 

Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar dan melukai hak warga sebagai pemilik sah.

Kritik Etika dan Prosedur

Kekecewaan warga tidak hanya pada substansi, tetapi juga pada proses. Gus Amos mengungkapkan, dalam pertemuan sebelumnya di kantor wali kota, warga diterima di ruang lobi.

“Menurut saya itu pun tidak beretika. Seharusnya kami diterima di ruangan khusus. Kami ini warga, pemilik ruko, bukan tamu tak diundang,” katanya.

Ia juga menyebut dalam pertemuan terbaru, Kepala Dishub tidak hadir meski undangan atas namanya.

Baca Juga: Ditunggu Satu Jam, Warga Pamulang Permai I Kecewa Tak Ditemui Kadishub Tangsel

“Ternyata yang manggil kepala dinas, kepala dinasnya malah tidak ada. Ini tidak beretika dalam pemerintahan. Saya juga punya pekerjaan, saya tulang punggung keluarga. Kalau saya dipontang-panting seperti ini, saya kecewa sekali,” ujarnya.

Selain itu, paguyuban mempertanyakan dasar hukum kebijakan parkir berbayar tersebut. 

Menurut Gus Amos, tidak ada transparansi mengenai surat tugas, perintah wali kota kepada Dishub, maupun dokumen perjanjian dan nilai lelang dengan pihak ketiga.

“Surat tugas tidak ditunjukkan. Perintah dari wali kota ke Dishub tidak ada. Nilai transaksi lelang juga tidak transparan. Sosialisasinya pun tidak melibatkan kelurahan, Satpol PP, kepolisian, maupun DPRD. Menurut saya ini cacat hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Ditunggu Satu Jam, Warga Pamulang Permai I Kecewa Tak Ditemui Kadishub Tangsel

Minta Klarifikasi dan Transparansi

Warga Pamulang Permai I RW 23 berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan, dasar hukum pengelolaan parkir, serta dokumen kerja sama dengan pihak ketiga.

Halaman:

Tags

Terkini