Ciputat – Dialog antara warga Paguyuban Perumahan dan Kuliner RW 23 Pamulang Permai I dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan berlangsung di lobi Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Senin (2/3/2026).
Pertemuan itu digelar menyusul aksi penolakan warga terhadap rencana penerapan parkir berbayar di Pamulang Permai yang dinilai minim sosialisasi.
Warga sebelumnya menyampaikan keberatan melalui surat terbuka kepada Wali Kota dan Dishub Tangsel.
Baca Juga: Dialog Warga–Dishub Berujung Pembatalan Parkir Berbayar di Pamulang Permai I
Baca Juga: Warga Pamulang Permai I Tolak Parkir Berbayar, Geruduk Lobby Pemkot Tangsel
Mereka menolak pengelolaan parkir oleh pihak ketiga yang disebut sebagai pemenang penunjukan, yakni PT LAS, karena khawatir berdampak pada pelaku usaha dan aktivitas warga setempat.
Dialog yang difasilitasi pihak pemerintah daerah tersebut berlangsung dinamis. Sejumlah perwakilan warga meminta adanya mediasi ulang dan transparansi proses penunjukan pengelola parkir.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Tangsel, Yanuar, saat diwawancarai awak media secara doorstep usai dialog, menyatakan pihaknya terbuka untuk mediasi ulang.
“Warga menginginkan ada mediasi ulang berkait dengan pertemuan tadi. Karena memang secara tugas dan fungsi (tusi), Dinas Perhubungan dan aset yang sudah diberikan kepada Dinas Perhubungan itu adalah lahan pengelolaan parkir. Nah ini wajib. Kita mengamankan amanah aset yang sudah ada,” ujar Yanuar.
Baca Juga: Warga Pamulang Permai I Tolak Parkir Berbayar, Desak Wali Kota Tangsel Turun Dialog
Menurutnya, lahan tersebut telah diserahkan kepada Dishub sejak 2022, namun belum terkelola secara optimal. Ia menyebut selama ini area itu menjadi parkir liar tanpa kontribusi resmi ke pendapatan daerah.
“Dari tahun 2022 lahan tersebut tidak terkelola dengan baik. Ini menjadi lahan parkir liar dan tidak ada masukan ke daerah,” katanya.
Yanuar menjelaskan, pihaknya sempat menawarkan kesempatan pengelolaan kepada sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat.
Namun hingga akhir 2025 tidak ada pengajuan resmi. Baru kemudian PT LAS mengajukan permohonan untuk mengelola lahan parkir tersebut.
Artikel Terkait
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton, Keluarga Langsung Mengadu ke Komisi III DPR RI
SMSI Tangsel Bagikan 75 Takjil untuk Ojol, Rajut Kekompakan di Bulan Penuh Berkah
Wagub Dimyati: Ramadan Jadi Bulan Kepedulian Sosial
Galian Pipa Air Rusak Aspal Baru, DPRD Tangsel Tegur Keras Perseroda PITS
Jalan Baru Diaspal Dibongkar, Proyek Pipa Air Bersih PITS Putuskan Listrik 21 Gardu