Ciputat — Puluhan warga yang tergabung dalam paguyuban, perwakilan perumahan dan pelaku usaha kuliner RW 23 Pamulang Permai I menggelar aksi penolakan kebijakan parkir berbayar di lobby Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026).
Aksi tersebut ditujukan kepada Wali Kota, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan serta pihak pemenang lelang pengelolaan parkir yang dinilai menetapkan kebijakan tanpa sosialisasi kepada warga terdampak.
Ketua Paguyuban Warga RW 23 Pamulang Permai I, Gus Amos Sugianto, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa masyarakat merasa keberatan atas penetapan area lingkungan mereka sebagai lokasi parkir berbayar.
Baca Juga: Warga Pamulang Permai I Tolak Parkir Berbayar, Desak Wali Kota Tangsel Turun Dialog
“Pemberitahuan dilakukan secara mendadak. Kami tidak pernah diajak sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan resmi kepada warga sebelumnya,” ujar Gus Amos.
Menurutnya, tujuan kedatangan paguyuban ke Kantor Pemkot Tangsel adalah untuk meminta kejelasan sekaligus menyampaikan aspirasi penolakan. Ia menegaskan bahwa area yang dijadikan objek parkir berbayar merupakan fasilitas umum (fasum) perumahan yang selama ini digunakan warga dan pengunjung usaha kuliner setempat.
“Area tersebut adalah fasilitas umum perumahan. Kami khawatir kebijakan ini akan membebani warga dan memengaruhi aktivitas ekonomi pelaku UMKM di lingkungan kami,” katanya.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Tangsel Dikukuhkan, Siap Kolaborasi Bangun Kota Tangerang Selatan
Warga juga mempertanyakan mekanisme lelang serta dasar hukum penetapan kawasan tersebut sebagai titik parkir berbayar.
Mereka meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga RW 23 Pamulang Permai I.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum kebijakan parkir berbayar diterapkan di kawasan permukiman.
(***)
Artikel Terkait
Cerita Guru Honorer di NTT, Ungkap Terima Gaji Rp223.000 dan Nebeng Truk saat Berangkat Sekolah
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton, Keluarga Langsung Mengadu ke Komisi III DPR RI
SMSI Tangsel Bagikan 75 Takjil untuk Ojol, Rajut Kekompakan di Bulan Penuh Berkah
Wagub Dimyati: Ramadan Jadi Bulan Kepedulian Sosial
Galian Pipa Air Rusak Aspal Baru, DPRD Tangsel Tegur Keras Perseroda PITS