Galian Pipa Air Rusak Aspal Baru, DPRD Tangsel Tegur Keras Perseroda PITS

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:16 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus menegaskan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian titik penggalian dengan rekomendasi teknis yang telah diberikan.
Anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus menegaskan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian titik penggalian dengan rekomendasi teknis yang telah diberikan.

Ciputat – Pekerjaan galian untuk pemasangan pipa air oleh Perseroda PITS di sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang Selatan menuai sorotan. 

Pasalnya, galian tersebut dilakukan di badan jalan yang baru saja diaspal dan masih dalam masa tenggang pemeliharaan enam bulan.

Proyek galian itu diduga dilakukan tanpa koordinasi teknis yang memadai dengan dinas terkait, sehingga merusak aset jalan yang belum lama selesai dikerjakan. 

Baca Juga: Wagub Dimyati: Ramadan Jadi Bulan Kepedulian Sosial

Kondisi ini memicu reaksi dari DPRD Kota Tangerang Selatan.

Dalam sesi wawancara doorstep, Anggota Komisi IV DPRD Tangsel Julham Firdaus menegaskan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian titik penggalian dengan rekomendasi teknis yang telah diberikan.

“Setelah kajian kami, tidak ditemukan penyesuaian titik penggalian sesuai rekomendasi. Ini teguran keras dari DPRD. Hari ini saya minta ada penyesuaian galian dan jalan dikembalikan seperti semula, karena ini aset daerah,” tegas Julham, Selasa lalu (24/2-2026).

Menurutnya, penggalian di badan jalan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia menekankan pentingnya penyesuaian elevasi saluran serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk sektor kelistrikan dan utilitas lainnya, guna menghindari gangguan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: SMSI Tangsel Bagikan 75 Takjil untuk Ojol, Rajut Kekompakan di Bulan Penuh Berkah

“Di badan jalan itu tidak boleh sembarangan. Ada elevasi saluran, ada jaringan PLN, semuanya harus sinkron. Kalau tidak, bisa terjadi pemutusan layanan dan masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Julham menegaskan, DPRD tidak melarang aktivitas bisnis, termasuk oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Namun, seluruh kegiatan harus berjalan sesuai aturan dan prosedur teknis yang berlaku.

“Saya tidak melarang orang berbisnis, apalagi BUMD. Tapi harus di atas dasar aturan,” katanya.

Komisi IV DPRD Tangsel meminta agar seluruh lubang galian segera ditutup dan dipadatkan kembali, serta dilakukan pengecoran ulang sesuai standar teknis dalam waktu dua hari. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X