Bidiktangsel.com - Tabir gelap menyelimuti aktivitas PT Bumi Suksesindo (BSI) terkait tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi. Setelah sebelumnya diterpa isu ilegalitas peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT IMN, kini giliran urusan lahan kompensasi di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi yang menjadi sorotan tajam.
Kelompok pegiat anti korupsi yang dikordinatori oleh Ance Prasetyo membedah tumpukan dokumen legalitas PT BSI selaku pengelola tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.
Hasilnya mengejutkan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap rentetan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait prosedur tata batas lahan kompensasi.
*Melawan Tenggat: Fakta di Balik Angka*
Berdasarkan aturan yang berlaku (Permenhut P.16/2014, Permenlhk P.50/2016, dan Permenlhk P.27/2018), pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan tata batas lahan kompensasi dalam jangka waktu 120 hingga 180 hari setelah terbitnya keputusan penunjukan.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan PT BSI diduga kuat mengangkangi aturan "deadline" tersebut.
Baca Juga: Diduga Halusinasi, Pria di Palangka Raya Bikin Geger Warga usai Mengamuk dalam Kondisi Tanpa Busana
*Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso*
Penunjukan lahan seluas 428,6 hektar melalui SK.88/Menlhk-II/2015 tertanggal 13 Maret 2015, baru dilakukan tata batas pada 27 April 2016. "Ini jelas melampaui batas 180 hari yang diatur dalam Permen," tegas Ance Prasetyo.
*Lahan kompensasi PT BSI di Sukabumi*
Untuk lahan seluas 1.092,01 hektar (SK.666/2017), tata batas baru diteken pada 4 Oktober 2018. Artinya, butuh waktu hampir satu tahun, padahal aturan hanya memberi ruang maksimal 120 hari.
*Keterlambatan Berulang*
Pola yang sama terulang pada tahap kedua dan ketiga di Sukabumi, di mana proses tata batas molor hingga tahun 2021 dan 2023, bertahun-tahun setelah keputusan penunjukan diterbitkan.
Baca Juga: Galian Pipa Air PT PITS Disorot, BUMD Dinilai Langgar Prosedur
"Jika tata batas saja sudah cacat prosedur dan melampaui batas waktu yang diwajibkan oleh hukum, maka keabsahan penggunaan kawasan hutan oleh PT BSI patut dipertanyakan secara serius," ujar Ance.
*Dosa Masa Lalu: Dari Maladministrasi hingga Pelanggaran UU Minerba*
Sengkarut lahan kompensasi ini seolah melengkapi "dosa" administratif tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi yang saat ini dikelola oleh PT BSI.
Dokumen sebelumnya mengungkap bahwa peralihan IUP Operasi Produksi dari PT IMN ke PT BSI pada tahun 2012 diduga kuat menabrak Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pemindahan IUP ke pihak lain.
Baca Juga: Sidak Komisi IV DPRD Tangsel, Proyek Galian Pipa Air di Jalan Merpati Raya Dihentikan
Proses peralihan tersebut, yang terjadi di masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi, juga dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 2012.
Aturan tersebut jelas melarang pengalihan IUP kepada badan usaha yang sahamnya tidak dimiliki minimal 51% oleh pemegang IUP asal.
Diketahui, dengan total persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 994,70 hektar, PT BSI diwajibkan menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1:2.
Artikel Terkait
Kontribusi Awardee LPDP Ramai Disorot, Tasya Kamila Beberkan Masa Baktinya usai 8 Tahun Kuliah di Luar Negeri
Menu MBG untuk Anak Sekolah saat Ramadan jadi Sorotan, Warganet: Harus Dikritisi Sampai Benar-benar Bermanfaat
Praktisi Hukum, Turnya Resmi Mundur dari Gerindra, Pilih Bergabung ke PSI: “Ini Pilihan Perubahan”
Kasus Sritex, Ekonom Wijayanto Samrin soroti Potensi Kriminalisasi Pemegang Kebijakan Kredit
Dibangun Tanpa PBG, Lapangan Padel Ciputat Timur Disorot