Baca Juga: Galian Pipa Air Rusak Aspal Baru, DPRD Tangsel Tegur Keras Perseroda PITS
Kronologi Kasus Radiet
Jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada 26 Agustus 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan pacarnya.
saat tiba di pantai, ada dugaan pelecehan seksual yang terjadi hingga membuat perlawanan dari korban.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut bahwa Radiet menekan bagian leher korban ke pasir yang membuatnya kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Wagub Dimyati: Ramadan Jadi Bulan Kepedulian Sosial
Sementara Radiet dalam keterangannya menyebut bahwa ada pelaku lain dan mengaku dirinya menjadi korban perampokan saat di pantai.
saat ditemukan, Radiet juga dalam kondisi luka dan punya banyak lebam di wajahnya, membuat keluarga menolak status tersangka yang diberikan.
(****)