Bidiktangsel.com - Pembangunan lapangan padel di kawasan Ciputat Timur menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani No. 31, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, diduga hampir rampung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perizinan bangunan.
Pantauan di lokasi pada Senin (23/2/2026), tidak ditemukan papan informasi PBG yang seharusnya dipasang secara terbuka di area proyek.
Sebaliknya, di lokasi hanya terpasang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang diterbitkan oleh Satpol PP Tangerang Selatan tertanggal 6 November 2025.
Surat tersebut bukan merupakan izin mendirikan bangunan dan tidak dapat menggantikan PBG.
Dokumen itu pada prinsipnya hanya berkaitan dengan aspek ketertiban umum, bukan legalitas teknis bangunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan perizinan di lapangan.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan telah menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap bangunan tanpa izin.
“Kalau memang tidak memiliki izin PBG ya harus ditindak. Meskipun saya kenal atau tidak, itu harus ditertibkan. Karena aturan terkait perizinan harus keluar dulu baru boleh beroperasi,” ujar Pilar dalam pernyataan sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dari PT Tiga Manusia Berkah maupun instansi perizinan terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan bangunan lapangan padel tersebut.
Apabila dugaan pelanggaran perizinan ini terbukti, proyek di Ciputat Timur berpotensi menjadi uji konsistensi komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menegakkan aturan tata bangunan serta memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(***)