Baca Juga: Pelatihan Jurnalistik 2026 di Tangsel, Ratusan Peserta Padati Blandongan
Menurutnya, jika tindakan tersebut murni tindak pidana, maka ranahnya berada di kepolisian. Namun, apabila terkait produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya melalui mekanisme Dewan Pers.
“Kalau itu tindak pidana seperti pemerasan, itu bukan ranah kami, silakan lapor ke polisi. Tapi kalau sengketa jurnalistik, harus diselesaikan dulu di Dewan Pers,” jelasnya.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari lalu yang menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.
Proses tersebut, kata dia, tidak boleh dipotong atau diabaikan.
“Harus diselesaikan dulu di Dewan Pers. Jangan sampai prosesnya belum tuntas, sudah langsung ke ranah lain,” ujarnya.
Untuk memastikan penanganan aduan berjalan objektif, Dewan Pers melibatkan sekitar 130 ahli pers di seluruh Indonesia. Mereka bertugas memilah dan menilai apakah suatu perkara masuk kategori produk jurnalistik atau bukan.
Jika masyarakat ragu dalam membedakan, Yogi mempersilakan untuk melapor terlebih dahulu ke kepolisian atau Dewan Pers.
Nantinya, kedua institusi akan berkoordinasi untuk menentukan ranah penyelesaiannya.
Baca Juga: Residu Pencemaran Sungai, Pilar Saga: Fokus Pulihkan Ekologi dan Kesehatan Warga
“Kami punya 130 ahli pers yang akan memilah apakah itu produk jurnalistik atau bukan. Jadi teman-teman tidak perlu takut,” katanya.
Pelatihan jurnalistik dan literasi media ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai etika, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers, sekaligus memperkuat profesionalisme insan media di era digital.
(***)