info-tangsel

Tak Becus Kelola Sampah, Praktisi Hukum: Wali Kota Tangsel Terancam Pidana 10 Tahun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 00:08 WIB
Menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat atau pencemaran lingkungan, dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun.

Serpong, bidiktangsel.com - Buruknya pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali menuai sorotan tajam.

Praktisi hukum Abdul Hamim Jauzie menegaskan, Wali Kota Tangerang Selatan berpotensi dijerat pidana hingga 10 tahun penjara apabila terus membiarkan praktik pengelolaan sampah yang melanggar Undang-Undang, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Hamim menyatakan, pengelolaan sampah di TPA Cipeucang diduga masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), yang secara tegas telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Kecam Dugaan Perlakuan Istimewa terhadap Sekda Tangsel: Cederai Hukum dan Reformasi Birokrasi

“Pasal 40 UU Pengelolaan Sampah secara jelas memandatkan penutupan TPA dengan sistem open dumping paling lambat tahun 2013. Jika hingga kini masih dilakukan dan menimbulkan pencemaran, kepala daerah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Hamim, Kamis (23/1).

Menurutnya, sebagai kota satelit yang menyandang predikat modern, Tangerang Selatan seharusnya sudah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan sesuai standar nasional.

“Tangerang Selatan ini kota modern, tapi pengelolaan sampahnya masih menggunakan pola lama. Kalau kondisi ini dibiarkan, risikonya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga jerat hukum bagi pejabat yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Dosen Hukum Turnya, SH., MH : Perlakuan Istimewa terhadap Sekda Tangsel Bentuk Pembangkangan terhadap Prinsip Negara Hukum

Hamim menjelaskan, UU Nomor 18 Tahun 2008 tidak hanya mengatur sanksi administratif, tetapi juga memuat ancaman pidana berat bagi pengelola sampah maupun pejabat yang lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran.

Ia merujuk Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah yang menyebutkan bahwa pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan pengelolaan tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat atau pencemaran lingkungan, dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari pidana penjara 4 hingga 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta sampai Rp5 miliar. Ini bukan sekadar peringatan moral, tapi konsekuensi hukum yang nyata,” jelas Hamim.

Baca Juga: Darurat Predator Kelas: Lemahnya Pengawasan Disdik Tangsel Dipertanyakan

Ia pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk menghentikan praktik open dumping dan menerapkan teknologi pengolahan sampah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jika tidak ada langkah konkret, maka persoalan sampah ini bukan hanya krisis lingkungan, tapi juga bisa berubah menjadi krisis hukum bagi kepala daerah,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini