Darurat Predator Kelas: Lemahnya Pengawasan Disdik Tangsel Dipertanyakan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 22 Januari 2026 | 18:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Serpong, bidiktangsel.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di SDN 01 Rawa Buntu kembali membuka luka lama dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan

Publik menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada langkah administratif berupa “merumahkan” pelaku, melainkan harus dibawa hingga ke meja hijau dengan penerapan pasal berlapis.

Sorotan tajam diarahkan pada lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Dewan Pendidikan, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual yang sebelumnya dijanjikan sebagai benteng perlindungan peserta didik. 

Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Jurangmangu Barat Fokuskan Program RKPD 2027 Sesuai RPJMD Tangsel

Keberadaan Satgas dinilai belum terbukti efektif mencegah maupun mendeteksi dini potensi predator di lingkungan sekolah negeri.

Analis Kebijakan Publik, Aditya Bayu Wardana, menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan narasi keprihatinan normatif.

Menurutnya, kasus ini membuktikan sekolah negeri belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak.

“Merumahkan pelaku bukan solusi. Ini bukan pelanggaran administratif, ini kejahatan serius terhadap anak. Aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan tidak boleh bermain mata,” tegas Aditya dalam keterangannya.

Ia menilai penggunaan istilah “dugaan” tidak boleh berlarut-larut. Proses hukum harus segera mengedepankan pembuktian berbasis forensik digital, mengingat ponsel terduga pelaku telah disita, serta didukung visum et repertum sebagai alat bukti utama.

Baca Juga: Pantau Musrenbang Jurangmangu Timur, Pilar Tegaskan Sampah Jadi Prioritas Tangsel 2027

Lebih jauh, Aditya menekankan pentingnya penerapan pasal berlapis sebagai bentuk keadilan substantif bagi korban. 

Status pelaku sebagai tenaga pendidik justru menjadi faktor pemberat, bukan alasan untuk perlakuan lunak.

Secara hukum, jaksa penuntut umum didorong menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai lex specialis. Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan penambahan sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Dengan ketentuan ini, hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X