Baca Juga: LBH Keadilan: Stop Pidanakan Warga Tangsel
Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai relevan untuk menuntut restitusi kepada korban dan keluarganya, mencakup pemulihan fisik dan psikologis.
Negara bahkan dapat menyita aset pelaku apabila tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi.
Kasus ini juga dinilai harus menjadi momentum evaluasi total sistem pengawasan pendidikan di Tangerang Selatan.
Tes psikologi berkala bagi tenaga pendidik dinilai mendesak untuk diterapkan secara ketat dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administrasi.
Baca Juga: Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan Pers
Dunia pendidikan Tangerang Selatan kembali tercoreng.
Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan untuk hadir, bukan hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi melalui penegakan hukum tegas dan pengawasan nyata demi menjamin keselamatan anak di ruang kelas.
(***)
Artikel Terkait
Mahfud MD Contohkan Gus Dur yang Santai saat jadi Bahan Lawakan Bagito
Warga Aceh Masih Berjibaku dengan Lumpur Bekas Banjir, Ingat Lagi Target Mendagri Kebut Pembersihan Sebelum Ramadan
Budi Prajogo Salurkan Mesin Pencacah Sampah untuk TPS 3R Tangsel
Gubernur Banten Andra Soni Bantu Tangsel Atasi Sampah Lewat Fasilitas POC dan Biogas
Refleksi Isra Mi’raj Lima Belas Abad: Sholat sebagai Penjaga Iman di Zaman Global