Darurat Predator Kelas: Lemahnya Pengawasan Disdik Tangsel Dipertanyakan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 22 Januari 2026 | 18:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Baca Juga: LBH Keadilan: Stop Pidanakan Warga Tangsel

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai relevan untuk menuntut restitusi kepada korban dan keluarganya, mencakup pemulihan fisik dan psikologis. 

Negara bahkan dapat menyita aset pelaku apabila tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi.

Kasus ini juga dinilai harus menjadi momentum evaluasi total sistem pengawasan pendidikan di Tangerang Selatan. 

Tes psikologi berkala bagi tenaga pendidik dinilai mendesak untuk diterapkan secara ketat dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administrasi.

Baca Juga: Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan Pers

Dunia pendidikan Tangerang Selatan kembali tercoreng. 

Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan untuk hadir, bukan hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi melalui penegakan hukum tegas dan pengawasan nyata demi menjamin keselamatan anak di ruang kelas.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X