Dosen Hukum Turnya, SH., MH : Perlakuan Istimewa terhadap Sekda Tangsel Bentuk Pembangkangan terhadap Prinsip Negara Hukum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 23 Januari 2026 | 12:15 WIB
Dosen Hukum Turnya, SH., MH
Dosen Hukum Turnya, SH., MH

Serpong, bidiktangsel.com – Dugaan perlakuan istimewa terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, yang terlambat mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), dinilai sebagai preseden buruk dan bentuk nyata kemunduran penegakan disiplin aparatur negara.

Dosen Hukum, Turnya, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga: Darurat Predator Kelas: Lemahnya Pengawasan Disdik Tangsel Dipertanyakan

“Jika benar seorang Sekda mendapatkan perlakuan khusus atas pelanggaran disiplin, maka ini bukan lagi soal teknis upacara, tetapi sudah masuk pada persoalan serius: pembusukan sistem hukum dan administrasi negara dari dalam,” tegas Turnya.

Menurutnya, Sekretaris Daerah adalah pejabat strategis yang bertanggung jawab langsung terhadap pembinaan disiplin ASN. Ketika pejabat setingkat Sekda justru melanggar, lalu tidak dikenai konsekuensi yang setara, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum administratif.

“Ini contoh buruk bagi ribuan ASN. Bagaimana mungkin bawahan dituntut disiplin jika atasannya justru dilindungi? Ini adalah praktik standar ganda yang berbahaya dan menciptakan ketidakadilan struktural,” ujarnya.

Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Jurangmangu Barat Fokuskan Program RKPD 2027 Sesuai RPJMD Tangsel

Turnya menekankan bahwa Undang-Undang ASN dan peraturan disiplin pegawai tidak mengenal istilah ‘jabatan kebal sanksi’.

“Dalam negara hukum, jabatan bukan tameng. Siapa pun yang melanggar harus diproses. Jika tidak, maka kita sedang membangun birokrasi feodal, bukan birokrasi modern,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa apabila Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak segera memberikan klarifikasi terbuka dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan maka Pemerintah Daerah patut diduga melindungi pelanggaran disiplin.

Telah terjadi pelemahan sistem pengawasan internal, dan terdapat indikasi kuat rusaknya komitmen reformasi birokrasi.

Baca Juga: Pantau Musrenbang Jurangmangu Timur, Pilar Tegaskan Sampah Jadi Prioritas Tangsel 2027

Turnya mendesak, Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terbuka, Wali Kota Tangerang Selatan mengambil sikap tegas dan transparan serta BKD/BKPSDM menegakkan aturan disiplin tanpa pandang jabatan.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka jangan heran jika publik semakin tidak percaya pada birokrasi. Ketika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, di situlah negara mulai kehilangan wibawanya,” pungkas Turnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X