info-tangsel

Kecam Dugaan Perlakuan Istimewa terhadap Sekda Tangsel: Cederai Hukum dan Reformasi Birokrasi

Jumat, 23 Januari 2026 | 16:16 WIB
Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kemunduran serius dalam penegakan hukum administrasi pemerintahan

Serpong, bidiktangsel.com - Dugaan perlakuan istimewa terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, yang terlambat mengikuti upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), mendapat kecaman keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kemunduran serius dalam penegakan hukum administrasi pemerintahan dan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Darurat Predator Kelas: Lemahnya Pengawasan Disdik Tangsel Dipertanyakan

“Jika benar ada perlakuan khusus hanya karena jabatan, maka ini adalah bentuk nyata penyimpangan asas equality before the law. Negara hukum tidak boleh tunduk pada hierarki kekuasaan, tetapi pada aturan,” tegas Turnya.

Menurutnya, Sekretaris Daerah bukan hanya pejabat administratif, melainkan simbol tertinggi disiplin ASN di daerah. Ketika figur tersebut justru diduga mendapat toleransi berlebih atas pelanggaran disiplin, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi legitimasi moral pemerintahan daerah.

Turnya mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan disiplin pegawai secara tegas tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan.

Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Jurangmangu Barat Fokuskan Program RKPD 2027 Sesuai RPJMD Tangsel

“Kalau ASN biasa terlambat lalu dihukum, tetapi pejabat tinggi dibiarkan, maka itu bukan sekadar ketidakadilan — itu adalah diskriminasi struktural yang dilegalkan oleh kekuasaan,” ujarnya.

Ia menilai praktik semacam ini berbahaya karena bisa menghancurkan prinsip meritokrasi birokrasi, melanggengkan budaya feodalisme jabatan, merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah, menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum administrasi.

Turnya juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, Inspektorat dan instansi pengawas internal melakukan pemeriksaan objektif dan independen, Penegakan aturan disiplin dilakukan tanpa pandang jabatan.

Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Jurangmangu Barat Fokuskan Program RKPD 2027 Sesuai RPJMD Tangsel

“Negara ini bukan kerajaan jabatan. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka jangan heran bila publik kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi,” tegasnya.

Ia menutup dengan pernyataan bahwa Reformasi birokrasi tidak akan pernah terwujud selama pejabat tinggi diperlakukan istimewa di atas hukum.

'Disiplin ASN harus ditegakkan, atau hukum kehilangan maknanya.” pungkasnya. (***)

Tags

Terkini