info-tangsel

Polres Tangsel Ungkap Kasus Akhir Tahun 2025, Bayi 6 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:47 WIB
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release akhir tahun 2025

Baca Juga: Sapras Sekolah Perwira Prajurit Karier TNI di Serpong Diresmikan, Menhan Tegaskan Regenerasi Kekuatan TNI

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo Y17 warna biru, satu botol dot susu, pakaian korban, serta perlengkapan tidur berupa seprai, karpet busa, dan kasur springbed.

Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan kekerasan karena emosi. 

Pada kejadian pertama, tersangka mengaku kesal karena korban terus menangis meski telah diberi susu, lalu menjitak pipi kanan korban. 

Pada kejadian kedua, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menjewer telinga korban, membanting korban ke karpet busa dengan posisi wajah menghadap ke bawah, menekan dan menarik kaki korban, hingga kembali membanting korban ke atas kasur yang terdapat benda keras.

Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Mendagri Minta Makan Sagu — PKN: Pemerintah Sedang Krisis Empati

“Setelah korban tidak sadarkan diri dan mengalami pembengkakan di kepala, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan KDRT, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

(Hadi/***)

Halaman:

Tags

Terkini