info-tangsel

Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Dua Kafe Tak Berizin di Taman Kota 2, Pelanggar Dijadwalkan Sidang di PN Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Petugas Satpol PP menemukan dua kafe tak berizin, yakni Cafe Serdadu dan Cafe Pinus

Baca Juga: Pemkot Tangsel Targetkan 386 Unit Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2025: Dorong Kesejahteraan Lewat Hunian Sehat dan Aman

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Prinsipnya bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi memastikan setiap aktivitas sesuai aturan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Muksin.

Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Tangsel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Perda serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketidaktertiban yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha ilegal di ruang publik.

(***)

 

Keyword Utama (SEO Friendly):
Satpol PP Tangsel razia kafe tak berizin, penegakan Perda Tangerang Selatan, Cafe Serdadu dan Cafe Pinus Taman Kota 2, sidang Tipiring PN Tangerang, ketertiban umum Tangsel.

Halaman:

Tags

Terkini