“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Prinsipnya bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi memastikan setiap aktivitas sesuai aturan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Muksin.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Tangsel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Perda serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketidaktertiban yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha ilegal di ruang publik.
(***)
Keyword Utama (SEO Friendly):
Satpol PP Tangsel razia kafe tak berizin, penegakan Perda Tangerang Selatan, Cafe Serdadu dan Cafe Pinus Taman Kota 2, sidang Tipiring PN Tangerang, ketertiban umum Tangsel.