info-tangsel

Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan, Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Warga Beri Apresiasi

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:38 WIB

Baca Juga: Relokasi Pasar Serpong: PD Pasar Siapkan 100 Lapak untuk PKL, Dorong Penataan dan Aktivitas Ekonomi Lebih Tertib

“Tolong juga Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung masih ada tempat penjualan obat seperti itu. Mereka sering menjual kepada anak-anak remaja, bahkan terang-terangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kyai Hasan Basri (58) selaku Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, turut mendukung penuh langkah kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum. Obat-obatan seperti ini jelas merusak generasi bangsa, jadi sudah seharusnya diberantas,” ucapnya.

Baca Juga: BGN Gelar Bimtek Penjamah Pangan Serentak di 12 Kabupaten/Kota, 10.000 Peserta SPPG Tingkatkan Kompetensi Keamanan Pangan Nasional

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolsek Rokhmatulloh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran obat daftar G. 

Ia meminta warga tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan obat keras di lingkungannya baik secara langsung, di toko, ruko, maupun melalui sistem COD (Cash on Delivery).

“Penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami harap masyarakat turut serta menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Ungkap Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp12,5 Miliar, Jaringan Transnasional ke Malaysia

Dengan terus dilakukannya operasi penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat, diharapkan wilayah Pakuhaji bebas dari peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini