Jefri menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembatasan terhadap pedagang manapun selama mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
“Siapa pun boleh berdagang di dalam pasar, kami pasti support. Yang penting tertib dan mendukung semangat baru agar pengunjung mau belanja ke dalam pasar,” tambahnya.
Rincian Sewa dan Pengelolaan Lapak
Untuk mekanisme sewa, Jefri menjelaskan bahwa harga sewa lapak bervariasi tergantung lokasi dan jenis ruang dagang.
“Sewa lapak itu ada di Kirmir, Mamin, dan LOS, dengan kisaran antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per tahun. Semua ruang dagang ini sudah memiliki pengelola dan pemilik masing-masing, ada yang milik pribadi dan ada yang disewakan,” terangnya.
Sejak tahun 2021, pengelolaan Pasar Serpong telah resmi berada di bawah naungan Perseroda PITS, bersama dengan Pasar Jombang dan Pasar Bintaro.
Integrasi ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada pedagang serta masyarakat.
Baca Juga: Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru
Harapan Pengelola: Aktivitas Dagang Lebih Bergairah
Dengan adanya relokasi ini, Jefri berharap kegiatan perdagangan di Pasar Serpong akan semakin hidup dan terorganisir.
“Harapan kami, setelah relokasi, aktivitas perdagangan makin bergeliat karena pengunjung akan masuk belanja ke dalam pasar. Kami ingin pedagang punya semangat baru melihat pasar yang lebih rapi dan ramai,” ungkapnya optimistis.
Relokasi ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan pasar tradisional Serpong agar tidak hanya menjadi pusat ekonomi rakyat, tetapi juga wajah kota yang tertata dan nyaman bagi semua pihak — baik pedagang maupun pembeli.
(***)