info-tangsel

Polres Tangerang Selatan Ungkap Penyelundupan 28 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp12,5 Miliar, Jaringan Transnasional ke Malaysia

Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Konferensi Pers t pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Razia Famous Karaoke Serpong: Puluhan Botol Miras dan 41 Wanita Diduga LC Diamankan

Dari sana, BBL akan dikirim ke Lampung, lalu diteruskan ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia.

Tersangka utama AF (36) telah melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster ilegal sejak Agustus hingga September 2025, dengan total 15 kali pengiriman. 

Setiap kali pengiriman, mereka membawa 8 hingga 30 box, masing-masing berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster.

“Dari hasil penyidikan, total omzet kegiatan ilegal ini mencapai sekitar Rp12,5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha S.Tr.K., S.I.K., C.B.A.

Baca Juga: Mengupas Perpres Energi Darurat: Prabowo Dorong Sampah Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru

Delapan Tersangka dan Dua DPO

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

S (43 tahun), AF (36 tahun), AW (46 tahun), ES (21 tahun), J (40 tahun), TS (DPO), C (DPO) & I (30 tahun)

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari pengumpul, pengangkut, hingga koordinator pengiriman antarwilayah.

Keterangan Ahli dan Ancaman Hukuman

Dua ahli turut dimintai keterangan, yakni Prof. Dr. Adi Susanto (Ahli Perikanan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) dan Prof. Dr. Andre Yosua M., S.H., M.H., M.A., Ph.D. (Ahli Pidana).

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Mediasi Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga, Tekankan Pentingnya Keikhlasan dan Pembelajaran Moral di Sekolah

Keduanya menegaskan bahwa aktivitas perdagangan benih lobster tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem laut.

Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Halaman:

Tags

Terkini