Aksi penandatanganan pernyataan bersama ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian konflik lahan dan akses Jalan Raya Serpong–Prumpung–Gunung Sindur, sekaligus mengembalikan hak publik atas fasilitas umum yang telah lama digunakan masyarakat.
(***/Hadi)