“Ini bisa menjadi preseden buruk. Fungsi SBU sebagai instrumen legalitas jadi tidak bermakna jika pencabutan tidak disertai pengawasan ketat. Dampaknya bukan hanya pada kualitas proyek, tetapi juga pada integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar H. Baset selaku Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangsel merupakan salah satu pengamat kebijakan konstruksi saat dimintai keterangan.
Risiko Kualitas Pekerjaan
Pembangunan drainase Kp. Babakan Pocis sendiri merupakan proyek vital dalam upaya mengatasi banjir dan memperbaiki tata kelola air di kawasan padat penduduk.
Jika pengerjaannya tidak dilakukan oleh perusahaan berkompeten dan sah secara hukum, risiko kegagalan konstruksi maupun inefisiensi anggaran sangat mungkin terjadi.
Baca Juga: Polemik Jalan Swadaya di Serpong Utara: Camat Klarifikasi Status Kepemilikan Aset
Tuntutan Transparansi
Publik kini menuntut klarifikasi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Apakah ada kelalaian dalam proses penunjukan pelaksana? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap perusahaan yang sudah dicabut SBU-nya oleh LPJK namun masih bisa lolos masuk ke daftar pelaksana proyek?
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi BPK, aparat penegak hukum, maupun Inspektorat daerah untuk menelusuri potensi pelanggaran administrasi hingga indikasi korupsi dalam proyek infrastruktur di Tangerang Selatan.
(***)