Ciputat, bidiktangsel.com – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa sepatu di wilayah Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pelaku diketahui bernama Ramdani (30), warga setempat, yang ditangkap warga usai aksinya terekam CCTV rumah korban.
Baca Juga: Pemilik Uang Keluhkan Belum Ada Tindak Lanjut Pengembalian Dana Oknum ASN Kesbangpol Tangsel
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 05.30 WIB di halaman rumah korban di Kampung Rawa Lele RT 003/007, Kelurahan Jombang.
“Pelaku ditangkap setelah pemilik rumah, Ade Fadilah (32), melihat gerak-gerik mencurigakan lewat rekaman CCTV. Korban kemudian melapor kepada Ketua RT dan Bhabinkamtibmas setempat hingga pelaku berhasil diamankan bersama warga,” ujar Kompol Bambang dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Poros Utama Kongres Dipercepat PWI: Fitnah, Islah, dan Pertarungan Hendry CH Bangun vs Akhmad Munir
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 pasang sepatu berbagai merek serta sebuah tas cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang curian.
Barang bukti itu antara lain sepatu Nike, Spotec, Skechers, Adidas, dan Reebok.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku bukan kali pertama beraksi. Ramdani mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sepatu di wilayah Tangerang Selatan, yakni dua kali di Jombang, dua kali di Pondok Pucung, dan sekali di Serpong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga: Janji Pejabat Tinggal Janji, Warga Kampung Kandang Sapi Pilih Swadaya Perbaiki Jalan Rusak
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Ciputat Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian di lingkungan perumahan, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
(***)