Baca Juga: Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan, Pemkot Tangsel Perbaiki Jalan Griya Loka Raya
Selain itu, pihak RW dan RT diimbau untuk tidak membiarkan praktik serupa terjadi lagi di lingkungannya.
Pemerintah mengingatkan bahwa tindakan pembakaran sampah dapat berdampak fatal dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Pemilik Lahan Terancam Sanksi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan juga akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan atau pemilik lahan yang lahannya digunakan sebagai lokasi pembakaran sampah.
Pemkot meminta agar mereka lebih bertanggung jawab dalam menjaga aset lahannya agar tidak menjadi tempat pembuangan dan pembakaran ilegal.
Baca Juga: Tangsel Susuri Kali Angke, Siapkan Pemetaan Udara untuk Atasi Banjir
“Kalau tidak dijaga, maka sanksi akan dikenakan. Bisa berupa evaluasi hingga penahanan izin pembangunan,” ungkap Pilar.
Edukasi dan Penegakan Hukum Jadi Kunci
Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran warga terhadap bahaya pembakaran sampah liar.
Selain mengganggu kualitas udara, aktivitas ini juga menjadi potensi kebakaran dan risiko kesehatan masyarakat.
Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Baca Juga: Akhirnya Akses Proyek Shekinah Glory Beth Slalom Di Portal PT KAI
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Tangsel akan menggencarkan edukasi lingkungan hidup serta memperkuat koordinasi dengan aparatur kelurahan, RT, RW, dan pemilik lahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
(***)