info-tangsel

Nasib 6.139 PPPK Tangsel: Antara Harapan Pengakuan dan Tantangan Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 | 21:06 WIB
PPPK memiliki dasar hukum kuat, seperti Undang-Undang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Baca Juga: Kabupaten Serang Canangkan Gerakan “Bahagia Tanpa Narkoba” di Peringatan HANI 2025

Maka idealnya 3 bulan sebelum kontrak selesai, evaluasi menyeluruh harus dilakukan dengan masa kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Jika tidak diperpanjang, alasannya harus disampaikan secara resmi dan transparan. Yang pasti, PPPK berhak tahu proses dan dasar penilaian mereka.

Kita juga memahami keterbatasan SDM di BKPSDM yang harus mengawasi ribuan pegawai dengan jumlah petugas yang terbatas meski di masing-masing OPD ada bidang kepegawaian.

Tapi tantangan ini justru jadi momentum penting bagi Pemkot Tangsel untuk menyusun sistem yang kuat dan modern. Karena jika kita sepakat bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, maka tidak ada lagi istilah ASN kelas satu dan kelas dua.

Mereka yang kini berstatus PPPK adalah mereka yang sebelumnya honorer bekerja dengan loyalitas tinggi meski tanpa jaminan status.

Baca Juga: Gubernur Banten Gandeng Indonesia Muda Preneur Academy Dorong Anak Muda Jadi Pelaku Usaha Mandiri

Misalnya saja pegawai kecamatan dan kelurahan sebelum Tangsel lahir, mereka sudah mengabdi, sehingga jika dihitung waktu, ada yang mendekati tiga dasawarsa. Kini setelah diangkat, mereka layak mendapatkan pengakuan dan perlakuan adil, bukan sekadar formalitas status.

PPPK Tangsel bukan ASN kelas dua. Mereka adalah bagian dari mesin birokrasi yang melayani masyarakat setiap hari. Maka perlakukan mereka sebagaimana seharusnya kita memperlakukan ASN dengan adil, setara, dan bermartabat.

Pengakuan itu tentu harus selaras antara status sosial di lingkungan kerja dengan peningkatan kinerja. Kompetensi harus ditingkatkan. Agar sejalan dengan yang tadinya honorer menjadi PPPK setara dengan ASN dan ini yang diharapkan oleh pemerintah.

Tidak kalah pentingnya adalah, BPKSDM perlu memberikan pembinaan bagi PPPK soal lompatan gaya hidup. Peluang untuk mengambil uang dimuka dengan angka ratusan juta di bank dengan jumlah tidak sedikit.

Ini perlu ada pembinaan dan pengarahan, jangan sampai menatap masa depan justru menjadi suram. Hal ini sehubungan dengan kemampuan APBD Tangsel kedepan.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Lantik PPPK Tahap 1: Penantian Panjang Berbuah Pengakuan Status ASN

Karena pemerintah daerah yang memiliki kuasa, apakah tetap memperpanjang PPPK atau memutus dengan masa kontrak selesai dengan berbagai pertimbangan lain.

**Penulis adalah Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Banten*

Halaman:

Tags

Terkini