Bidiktangsel.com – Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuai kritik tajam dari masyarakat.
Keterlambatan proses hukum dalam kasus yang menyangkut anggaran miliaran rupiah itu menimbulkan kecurigaan publik, bahkan disebut-sebut sebagai indikasi bahwa kasus ini tengah “masuk angin”.
Baca Juga: Distribusi MBG Berupa Bahan Mentah di Tangsel Viral, Ini Klarifikasi Dinas dan Pihak Sekolah
Adib Miftahul, seorang pengamat kebijakan publik, menyoroti langsung lambannya proses hukum yang dinilai berbanding terbalik dengan urgensi persoalan yang dihadapi warga Tangsel.
“Masyarakat wajar jika curiga. Penanganan kasus dugaan korupsi sampah ini terlalu lamban. Padahal, ini bukan kasus rumit secara hukum,” ujar Adib.
Tangsel Darurat Sampah dan Polusi
Kondisi lingkungan hidup di Tangsel saat ini memprihatinkan. Tumpukan sampah dan praktik membakar sampah secara terbuka menjadi pemandangan umum di berbagai permukiman warga.
Baca Juga: Bupati Serang Tinjau Lokasi Banjir di Pulo Ampel: Simbol Kepedulian dan Aksi Nyata Pemerintah Daerah
Tidak adanya sistem pengelolaan sampah yang komprehensif dari DLHK Tangsel dituding menjadi penyebab utama meningkatnya polusi udara.
“Secara logika, Tangsel itu kota yang dipenuhi perumahan, bukan kawasan industri. Tapi indeks kualitas udaranya memburuk karena sampah dibakar sembarangan. Itu karena tidak ada solusi nyata dari DLHK,” tambah Adib.
Ironisnya, dalam kondisi darurat sampah ini, publik justru dikejutkan dengan dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah yang jumlahnya fantastis, mencapai Rp75 miliar.
Dana besar yang seharusnya dialokasikan untuk mengurai krisis sampah malah diduga diselewengkan.
Baca Juga: Di Tengah Rekor Kinerja Positif Tahun 2024, CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar