info-tangsel

Satpol PP Tangsel Tertibkan Penjualan Miras dalam Operasi Ramadan 2025

Minggu, 9 Maret 2025 | 13:30 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa pasar yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh digunakan untuk menjual miras.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Gercep Tinjau Jalan Rusak di Pandeglang, Siapkan Solusi Infrastruktur

"Kapan waktu kita akan melakukan pengecekan lagi, karena ini disalahgunakan. Kalau ada penjualan di luar wilayah Tangsel yang memang diperbolehkan, silakan. Tapi kita mengacu pada peraturan daerah. Bagaimanapun juga, Perda harus ditegakkan supaya masyarakat tenang dan tidak ada keluhan," ujar Pilar Saga Ichsan.

Petugas juga memperingatkan agar barang bukti segera disingkirkan sesuai aturan, agar tidak ada indikasi pelanggaran berulang.

Dalam operasi ini, Satpol PP tidak bertindak sendirian. Kegiatan juga melibatkan kepolisian, TNI, serta perwakilan pemerintah daerah, termasuk Wakil Wali Kota Tangsel.

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Proyek Tol Serang Panimbang Seksi 2, Target Operasional Akhir 2026

Operasi penertiban miras ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan Ramadan. 

Pemerintah berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan menghormati aturan yang berlaku.

"Kami ingin usaha tetap berjalan, tetapi harus sesuai dengan aturan. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk penutupan total bahkan pengusiran dari area pasar," tambah Pilar dalam operasi gabungan ini.

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Banten

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan selama bulan suci Ramadan dan tidak menjual minuman keras secara ilegal. 

Jika masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP dan aparat gabungan akan kembali melakukan penindakan lebih lanjut. (***)

Halaman:

Tags

Terkini