Baca Juga: LKBPH PWI Buka Klinik Hukum Gratis di HPN Kalsel 2025
Dalam proses hukum, polisi juga tidak menanyakan batas-batas tanah BMKG, sementara ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang jelas.
Bahkan, BMKG pernah menggugat ahli waris di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2016 agar mereka angkat kaki dari tanah tersebut, tetapi gugatan itu ditolak.
Meski demikian, laporan terhadap Bu Sumyati terus berlanjut hingga kasusnya sudah memasuki tahap P21 dan siap untuk disidangkan dalam waktu dekat. (***)